Ada indikasi adanya praktik jual beli jabatan Guru Besar di kampus Jawa Timur!

Ada indikasi adanya praktik jual beli jabatan Guru Besar di kampus Jawa Timur!
Ada indikasi adanya praktik jual beli jabatan Guru Besar di kampus Jawa Timur!

LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Selidiki Dugaan Pungutan Liar dalam Proses Pengajuan Jabatan Guru Besar

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pungutan liar yang terjadi dalam proses pengajuan jabatan guru besar. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk asesor atau tim penilai angka kredit (PAK) nasional serta oknum yang ada di internal lembaga tersebut.

Kepala LLDIKTI VII Jatim, Prof. Dyah Sawitri, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima laporan mengenai adanya dugaan pungli dalam proses pengajuan jabatan guru besar dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. “Kami sangat serius menanggapi berita yang beredar terkait dugaan pungutan liar ini. Kami akan melakukan penyelidikan internal yang komprehensif untuk mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat dalam praktik ini,” ujar Prof. Dyah saat dihubungi di Surabaya pada hari Sabtu.

Selain itu, LLDIKTI VII juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan membuka diri terhadap kemungkinan keterlibatan inspektorat dalam penyelidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa setiap dugaan praktik korupsi dapat diusut dengan transparan dan objektif.

Sebagai lembaga yang berfokus pada pendidikan tinggi, LLDIKTI VII Jatim sangat menekankan pentingnya integritas. Saat ini, lembaga ini sedang dalam proses pembangunan Zona Integritas (ZI), yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih dalam pelayanan publik.

Prof. Dyah Sawitri menegaskan bahwa semua layanan akademik di LLDIKTI VII Jatim tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia mengimbau kepada seluruh komunitas akademis agar berhati-hati dengan informasi yang beredar dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban dari praktik pungli. “Kami ingin masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memverifikasi setiap informasi sebelum terjebak dalam praktik pungli. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan akademik tanpa adanya biaya yang tidak sah,” tambah Prof. Dyah.

Lebih lanjut, Prof. Dyah juga menegaskan bahwa praktik pungli merupakan bentuk korupsi yang harus dihapuskan, terutama ketika praktik tersebut terjadi di sektor pendidikan. Ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli di lingkungan LLDIKTI VII Jatim. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kami, memastikan transparansi, dan mempromosikan akuntabilitas. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas praktik-praktik yang dapat mencederai nilai-nilai luhur akademik dengan melaporkannya melalui lapor.go.id,” tutup Prof. Dyah.

Dengan upaya ini, LLDIKTI VII Jatim berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses akademik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *